Jika Anda melakukan perjalanan ke atau dari UE, atau menggunakan maskapai penerbangan Eropa, Anda selalu berhak mengajukan klaim kompensasi secara langsung ke maskapai penerbangan jika penerbangan Anda dibatalkan, terlambat, atau Anda ditolak naik ke atas pesawat, berdasarkan Peraturan (EC) No 261/2004. Dalam hal ini, Anda sebaiknya menghubungi maskapai penerbangan secara langsung untuk penanganan dan pembayaran kompensasi tersebut. Mohon perhatikan bahwa Peraturan (EC) No 261/2004 hanya mengatur hubungan antara maskapai penerbangan dan konsumen. Sebagai konsumen yang menggunakan jasa kami sebagai perantara, Anda memiliki dua perjanjian, satu dengan kami sebagai perantara dan satu lagi perjanjian langsung dengan maskapai penerbangan. Peraturan (EC) No 261/2004 hanya berlaku terhadap perjanjian langsung antara Anda dan maskapai penerbangan untuk pelaksanaan jasa dan bukan perjanjian antara Anda sebagai konsumen dengan kami sebagai agen perjalanan untuk penyediaan jasa.